Nadhofa WalannaeNama seminar : Standarisasi Aplikasi E-Goverenment Untuk Instansi Pemerintah
55411067
4IA07
Narasumber : Zainal A. Hasibuan dan Harry B. Santoso
Tanggal seminar : 3-4 Mei 2005
Tempat seminar : Institut Teknologi Bandung
Dalam kajian Kerangka Teknologi Informasi Nasional (National IT Framework) yang disusun oleh BAPPENAS, salah satu pilar yang perlu dibentuk adalah Electronic Government (E-Government) for Good Governance dengan tujuan dapat mempercepat terbentuknya suatu pelaksanaan pemerintahan yang baik, efisien, dan efektif. Badan Koordinasi Teknologi Informasi Nasional (BKTIN) juga telah membentuk bidang kelompok kerja pengembangan E-Government yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan E-Government.
Dalam proses implementasi E-Government, Indonesia masih menghadapi kendala-kendala seperti eksisnya pulau-pulau informasi, sistem keamanan tidak memadai dan tidak ada audit, inkonsistensi data dan informasi, serta infrastruktur yang tidak memadai, sehingga diperlukan strategi untuk mengatasinya, yaitu standardisasi E-Government. Makalah ini membahas pengetian E-Government, kondisi pengembangan E-Government di Indonesia, serta strategi standardisasi aplikasi E-Government.
Pada kerangka konseptual Sisfonas disebutkan bahwa berdasarkan ouput yang ingin diperoleh dari implementasi E-Goverenment antara lain: sistem yang terintegrasi, data nasional yang terstruktur, peningkatan pemanfaatan IT, aksesibilitas & kapasitas, keamanan dan keandalan, penetrasi layanan dan terjangkau, legitimasi & dukungan teknis.
Maka nara sumber mengusulkan strategi standarisasi untuk sistem ini berdasarkan prinsip-prinsip berikut; Reusability, Inform, Accelerate, Reduce, dan Improve yang template-nya telah dimiliki oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia untuk memudahkan pengembang aplikasi membangun sistem E-Goverenment yang sesuai untuk daerahnya.
Aplikasi E-Goverenment untuk layanan publik yang sudah ada adalah cetak biru aplikasi TI pemda seperti KTP dan pembayaran pajak dengan internet yang diwujudkan dalam single identity member. Kebutuhan fungsionalnya antara lain sebagai berikut:
1. Standarisasi pembuatan template situs pemerintah
2. Penyediaan informasi pada fitur informasi yang dipilih
3. Pemilihan fitur-fitur layanan yang ingin dimiliki Dati II yang disesuaikan dengan tingkat computer literacy daerah tesebut
4. Penyediaan sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
KESIMPULAN
Keberadaan E-Government merupakan salah satu bentuk dukungan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung administrasi pemerintahan, mulai dari bagaimana menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat (Government to Citizen), pemerintah dan kalangan bisnis (Government to Business), serta pemerintah dengan instansi pemerintah yang lain (Government to Government). Berbagai permasalahan dalam E-Government harus ditangani dengan strategi yang jitu: standardisasi, kebutuhan fungsional, dan change management.
Opini saya:
Memang perlu adanya standarisasi, pemenuhan kebutuhan fungsional serta change management pada situs-situs milik pemerintah. Terutama memelihara sistem yang sudah dibuat agar tidak terbengkalai begitu saja. Dampak positifnya tentu kita tidak perlu kebingungan dalam menuliskan alamat web pemda yang dari awalnya tidak beraturan menjadi beraturan. Konten pada situs pemda pun diperingkas dan terus diupdate secara berkala. Bahkan bisa ditambahkan halaman jajak pendapat agar pemerintah dapat berkomunikasi langsung dengan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar